Selasa, 23 Oktober 2012

ETIKA BISNIS YANG BURUK YANG MERUGIKAN LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT


ETIKA BISNIS YANG BURUK YANG MERUGIKAN LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT
 
Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur)

Telah 7 tahun lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter.
Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas. Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur. Banyak warga yang merugi akibat ulah PT Lapindo BRATAS , yang mengakibatkan jutaan warga kehilangan mata pencaharian mereka sehingga membuat hidup mereka menjadi sulit.




kesimpulan :

Perlu di perhatikan dari sebuah kejadian yang di alami kasus PT LAPINDO BRANTAS , bahwa perlunya memperhatikan lestarinya lingkungan ketika ingin membangun usaha agar tidak merugikan banyak pihak. Seharusya PT Lapindo brantas memperhatikan keadaan pembuangan limbah mereka agar jauh dari pemukiman penduduk sehingga saat pembuangan limbah penduduk tidak mendapatkan dampak akibat yang buruk.