Beberapa cara pendekatanyang dapatdi pertimbangkan dalam upaya penyelamatan kredit bermasalah sebagai berikut :
1. RESCHEDULING ( penjadwalan ulang)
Yaitu perubahan persayratan kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu kredit. Kredit yang memperoleh fasilitas rescheduling hanyalah debitur yang memenuhi persyaratan tertentu antra lain :
• usaha debitur memeiliki prospek untuk bangkit kembali
• debitur menunjukan itikad baik yaitu memiliki willingness to pay dan adanya kenyakinan bahwa debitur tetap berminta dan beniat untuk terus mengelolah usahanya.
Dalam proses rescheduling ini tunggakan pokok dan bunga di jumlahkan (dikapitalisasi) untuk kemudain di jadwalkan kembali pembayaran untuk di buat perjanjian rescheduling tersendiri
2. RECONDITIONING (Persyaratan ulang)
Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran , jangka waktu , dan persyaratan lainya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimal saldo kredit
Dalam reconditioning ini dapat pula diberikan kepada debitur keringan berupa pembebasan sebagian bunga tertunggak atau penghentian perhitungan binga bagi debitur yang bersifat jujur , terbuka dan cooperative serta usahanya masih potensial dapat beroperasi dengan menguntungkan namun mengalami kesulitan keuangan.
3. RESTRUCTURING (Penataan ulang)
Yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut penambahan dana bank , konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menkadi pokom kredit baru atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan , yang dapat di serta dengan penjadwalan kembali atau persyaratan kembali
4. EKSEKUSI BARANG JAMINAN
Yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan hutang. Pelaksanaan ini di lakukan terhadap katagori kredit yang memang benar-benar menurut bank usaha debitur sudah tidak ada lagi di bantu untuk di sehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk di kembangkan.
Apabila hal ini terjadi bank menyarankan agar nasabah menjual jaminannya berdasarkan kesepakatan , kedua belah pihak dengan mencari pembeli yang potensial. Harga penjualan pada dasarnya harus atas kesepakatan kedua belah pihak. Atau dapat menyerahkan penjualan barang jaminan tersebut kepada debitur untuk mendapatkan harga terbaik dengan ketentuan dan proses dan cara pembayaran tetap di kuasai bank. Apabila ternyata hasil penjualan tersebut berlebih , maka sisa penjualan barang jamian dapat di kembalikan kepada debitur.
Namun apabila harga penjualan tidak mencukupi menutup keseluruan kewajiban debitur maka bank dapat menempuh dua kebijakan yaitu :
Pertama : bank membebaskan atau menghapus sisa utang
Kedua : sisa utang debitur tetap di bukukan dengan harapan suatu ketika dapat melunasi kewajiabannya.
Bagi bank milik pemerintah , proses penyelesaian kredit macet menurut ketentuan serahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara
salam kenal...mari kita sukseskan perkreditan yang sehat dan aman...
BalasHapusAslam (belajarkredit.blogspot.com)