Sabtu, 26 Februari 2011

HAK DAN KEWAJIBAN

A. Hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Pengertian dari hak sendiri adalah sesuatu yang harus kita terima setelah kita melaksanan kewajiban kita. Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif.

Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat erat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)

Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. KEWAJIBAN
Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita laksanakan yang apabila sesuatu ini kita tidak kita laksanakan maka kita akan mendapat hukuman atau dosa. Kewajiban dalam arti subyektif adalah keharusan moral untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya. Kewajiban dalam arti obyektif adalah sesuatu yang harus dilakukan atau ditinggalkan. Hak dibatasi oleh kewajiban, tidak ada hak tanpa kewajiban dan takk ada kewajiban tanpa hak.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
• Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
• Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
• Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.


BEBERAPA PERUNDANGAN YANG MENJELASKAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 22
(1) Peserta Wajib Prabakti atau anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan Wajib Bakti berhak untuk tidak diputuskan hubungan kerjanya dengan instansi atau lembaga tempat yang bersangkutan bertugas atau bekerja.
(2) Dalam hal yang melaksanakan Wajib Prabakti atau Wajib Bakti adalah peserta didik, yang bersangkutan berhak untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya.
Pasal 23
Peserta Wajib Prabakti atau anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan Wajib Bakti masing-masing berhak mendapatkan rawatan Wajib Prabakti atau rawatan Wajib Bakti.
Pasal 24
(1) Anggota Rakyat Terlatih yang berjasa dalam melaksanakan tugas dan/atau kewajibannya dapat diberi tanda penghargaan.

(2) Anggota Rakyat Terlatih yang berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi tanda kehormatan selain diberi tanda penghargaan.

Pasal 25
Peserta Wajib Prabakti dan anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan Wajib Bakti yang gugur, tewas, meninggal dunia, hilang, cacat berat, atau cacat sedang, dianugerahi tanda kehormatan atau diberi tanda penghargaan atau jaminan sosial.

Pasal 26
Ketentuan mengenai pelaksanaan Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27
(1) Anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan dapat diterima atau dikerahkan menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan dapat diterima di bidang pekerjaan lainnya.


Pasal 28
Anggota Rakyat Terlatih yang gugur atau tewas dalam melaksanakan Wajib Bakti berhak dimakamkan dengan upacara militer.

Pasal 29
Setiap anggota Rakyat Terlatih yang mengalami perubahan data pribadi wajib melaporkan perubahan tersebut kepada pimpinan kesatuan Rakyat Terlatih yang bersangkutan.

Pasal 30
Anggota Rakyat Terlatih yang sedang melaksanakan tugas perlawanan rakyat selama Wajib Bakti tunduk pada hukum militer.

Pasal 31
Pimpinan instansi, pimpinan lembaga, atau pimpinan lembaga pendidikan wajib memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja, atau peserta didik untuk mengikuti Wajib Prabakti atau Wajib Bakti dan wajib memberikan hak-haknya.

Sumber :
http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_56_Tahun_1999#BAB_IV_HAK_DAN_KEWAJIBAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar