Corporate Social Responsibility
(CSR)
BAB I PENDAHULUAN
Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial
perusahaan saat ini telah menjadi konsep yang kerap kita dengar, walau
definisinya sendiri masih menjadi perdebatan di antara para praktisi maupun
akademisi. Sebagai sebuah konsep yang berasal dari luar, tantangan utamanya
memang adalah memberikan pemaknaan yang sesuai dengan konteks Indonesia.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR
berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di
mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan,
misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial
dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Berangkat dari pendirian tersebut, situs ini didedikasikan untuk membuka diskusi dan menyebarkan wacana CSR agar dipahami oleh lebih banyak lagi pihak: masyarakat sipil, perusahaan maupun pemerintah. Tujuannya adalah agar semua pihak dapat beranjak dari pemahaman yang memadai ketika berbicara tentang CSR, yaitu sebagai suatu wahana yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan pemahaman yang demikian, CSR tidak akan disalahgunakan hanya sebagai marketing gimmick untuk melakukan corporate greenwash atau pengelabuan citra perusahaan belaka. Dalam situs ini dapat dibaca berbagai hal yang berkaitan dengan CSR, mulai dari konsep dasar hingga bagaimana CSR diaplikasikan oleh perusahaan di berbagai sektor. Situs ini juga mengundang Anda untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang CSR melalui ajang diskusi. Bagi perusahaan-perusahaan yang berkehendak untuk melaksanakan CSR dengan sungguh-sungguh, situs ini menyediakan deskripsi layanan jasa yang dapat kami berikan untuk bersama-sama mencapai tujuan keberlanjutan.
Corporate Social Responbilities (CSR )
Dalam
undang-undang telah dikatakan bahwa perusahaan yang berstatus perseroan wajib
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam UU PT, disebutkan
pada Ayat 1 pasal 74 berbunyi ”Perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Hal ini merupakan salah satu dari
representasi dari kegiatan CSR sebuah perusahaan. Kalimat dalam undang-undang
tersebut hanya merupakan salah satu dari sekian banyak dari definisi CSR.
Sampai
saat ini belum disepakati tentang definisi CSR. Dengan tidak adanya kesepakatan
ilmiah tentang CSR, maka konsekuensinya adalah bahwa setiap pihak dapat
menginterpretasikan CSR sesuai kepentingan dan selera mereka. Banyak pendapat
tentang definisi CSR. Namun secara umum dapat dimengerti bahwa CSR adalah
kontribusi perusahaan untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan yang berkelanjutan merupakan kata kunci pada pengertian CSR. Kalau
bukan ditujukan untuk pembangunan berkelanjutan negara di mana perusahaan itu
berada, maka CSR tersebut merupakan sekadar kosmetik untuk perbaikan citra.
Jadi, dengan menggunakan pembangunan berkelanjutan sebagai konsep kunci, ada
perbedaan yang tegas antara CSR dan greenwash alias pengelabuan citra.
CSR mengandung lima komponen penting, yaitu : ekonomi, sosial, lingkungan,
pemangku kepentingan, dan voluntarisme. Komponen ekonomi, sosial dan lingkungan
menekankan bahwa CSR dengan pembangunan berkelanjutan tidak dapat dipisahkan.
CSR dalam Perspektif Perusahaan
Bagi
perusahaan, CSR dapat dipandang menjadi dua hal yang saling bertolak belakang,
yaitu apakah CSR itu bersifat sukarela atau wajib. Beberapa ahli menyatakan CSR
seharusnya didasarkan pada kesukarelaan dengan pendirian Ketua Panitia Khusus
UU. Dengan demikian kegiatan CSR perusahaan harus diregulasi.
Namun,sampai saat ini banyak perusahaan yang memandang CSR bukan sebagai
kewajiban, tetapi suatu kesukarelaan.
Pemahaman
yang dipromosikan oleh perusahaan-perusahaan yang berkomitmen CSR tinggi maupun
banyak ahli yang sependapat adalah bahwa sukarela bukan berarti perusahaan bisa
semaunya saja memilih untuk menjalankan atau tidak menjalankan tanggung
jawabnya atau selektif terhadap tanggung jawab itu. Yang dimaksud dengan
kesukarelaan adalah perusahaan juga menjalankan tanggung jawab yang tidak
diatur oleh regulasi. Jadi, apa yang sudah diatur oleh pemerintah harus
dipatuhi dahulu sepenuhnya, kemudian perusahaan menambahkan lagi hal-hal
positif yang tidak diatur. Semakin banyak hal positif yang dilakukan perusahaan,
padahal hal itu tidak diharuskan oleh pemerintah, maka kinerja CSR perusahaan
itu semakin tinggi.
Undang-Undang
Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan yang berbasis sumber daya alam
menyisihkan anggaran untuk tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan.
Perdebatan banyak terjadi di seputar CSR yang seharusnya berlandaskan kerelaan,
tetapi menjadi kewajiban. Tetapi karena sudah menjadi UU, yang bisa dilakukan
adalah justru bagaimana merumuskan dalam peraturan pemerintah yang akan menjadi
strategi baru dalam menjalankan perusahaannya. CSR telah mengalami
perkembangan yang sangat pesat. Komisi Eropa membuat definisi yang lebih
praktis, yang pada intinya adalah bagaimana perusahaan secara sukarela memberi
kontribusi bagi terbentuknya masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang
lebih bersih.
Tanggung
jawab sosial ini diarahkan baik ke dalam (internal) maupun ke luar (eksternal)
perusahaan. Ke dalam, tanggung jawab ini diarahkan kepada pemegang saham dalam
bentuk profitabilitas dan pertumbuhan. Keluar, tanggung jawab sosial ini
berkaitan dengan peran perusahaan sebagai pembayar pajak dan penyedia lapangan
kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi masyarakat, serta memelihara
lingkungan bagi kepentingan generasi mendatang. Dengan hal ini dapat disimpulkan
begitu luasnya makna CSR. Dapat digambarkan CSR sebagai sebuah piramida, yang
tersusun dari tanggung jawab ekonomi sebagai landasannya, kemudian tanggung
jawab hukum, lantas tanggung jawab etik, dan tanggung jawab filantropis berada
di puncak piramida.
BAB II
MASALAH
- Program CSR ( Corporate Social Responsiblility ) yang dilakukan oleh perusahaan ?
- Dimana tempat dan waktu Program CSR ( Corporate Social Responsiblility ) tersebut dilakukan ?
BAB II
PEMBAHASAN
CSR Perusahaan Rokok di Indonesia
PT.
HM Sampoerna dengan dana yang melimpah, menawarkan kegiatan sosial yang
dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Tidak mau kalah dengan PT. HM
Sampoerna, PT. Djarum Indonesia menawarkan banyak program yang dilakukan untuk
masyarakat, antara lain Djarum Bakti Pendidikan, Djarum Bakti Lingkungan, dan
Djarum Bakti Olahraga. Bentuk dari Djarum Bakti Pendidikan dan Djarum
Bakti Olahraga adalah pemberian beasiswa kepada siswa berprestasi namun tidak
mampu secara ekonomi atau siswa yang berprestasi baik di bidang akademik maupun
olahraga (khususnya olahraga bulu tangkis).
Di
mata sebagian besar pemilik perusahaan dan jajaran direksi perusahaan, istilah
corporate social responsibility (CSR) dipandang hanya sebagai tindakan
filantropi. CSR ditempatkan sebagai derma perusahaan atau bahkan sedekah
pribadi. Selain itu, terdapat juga pandangan yang cukup kuat di mata pelaku
bisnis yang memandang CSR sebagai strategi bisnis. CSR dijadikan sebagai
instrumen untuk mencapai dan meningkatkan tujuan ekonomi melalui aktivitas
sosial.
Dalam
beberapa iklan rokok di televisi, dapat dilihat bahwa iklan rokok menyentuh
sisi kepedulian sosial. Pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat yang kurang
mampu dipublikasikan secara dramatis, sehingga iklan rokok bukan saja
mengagumkan, namun juga mampu menyentuh solidaritas kemanusiaan. Setelah PT. HM
Sampoerna dengan jargon ”Sampoerna untuk Indonesia” banyak menampilkan
sumbangsih mereka untuk mencerdasakan bangsa, belakangan PT Djarum menampilkan
hal senada. Kendati sebagian orang mengetahui bahwa kegiatan ”Sampoerna untuk
Indonesia” dikelola oleh Sampoerna Foundation yang secara manajerial terpisah
dan independen dari PT HM Sampoerna, namun semua orang mafhum bahwa publikasi
itu memiliki relasi dengan pemasaran (caused related marketing) dengan
produk rokok Sampoerna. Demikian pula halnya Beasiswa Djarum atau Diklat Bulu
Tangkis Djarum.
Hubungan CSR dengan Profitabilitas Perusahaan
Tanggung
jawab ekonomi adalah memperoleh laba, sebuah tanggung jawab agar dapat
menghidupi karyawan, membayar pajak dan kewajiban perusahaan yang lainnya.
Tanpa laba perusahaan tidak akan eksis, tidak dapat memberi kontribusi apapun
terhadap masyarakat. Artinya, CSR yang dalam dimensi filantropi yang biasanya
bersifat kerelaan, dijadikan sebuah keharusan bagi perusahan yang berbasis
sumberdaya alam. Penjabarannya mungkin lebih mengarah kepada community
development yang tersirat dari judulnya “tanggung jawab sosial dan lingkungan”
dan mengaitkannya dengan perusahaan berbasis sumberdaya alam. Dalam program community
development telah terjadi pergeseran paradigma dalam pengembangan komunitas
dari yang semula hanya bersifat ad hoc, pendekatan amal, berorientasi
jangka pendek, kesadaran yang rendah, dan externally driven menjadi
bersifat kemitraan, lebih dirasakan sebagai kewajiban moral, berorientasi
kepada etika dan internally driven.
Riset
yang dilakukan oleh Roper Search Worldwide menunjukkan 75% responden
memberi nilai lebih kepada produk dan jasa yang dipasarkan oleh perusahaan yang
memberi kontribusi nyata kepada komunitas melalui program pengembangan. Sekitar
66% responden juga menunjukkan mereka siap berganti merek kepada merek
perusahaan yang memiliki citra sosial yang positif. Hal ini membuktikan
terjadinya perluasan ”minat” konsumen dari ”produk” menuju korporat. Konsumen
semacam ini tidak hanya peduli pada faktor pemenuhan kebutuhan pribadi sesaat
saja, tetapi juga peduli pada penciptaan kesejahteraan jangka panjang. Meningkatnya
tingkat kepedulian akan kualitas kehidupan, harmonisasi sosial dan lingkungan
ini juga memengaruhi aktivitas dunia bisnis. Maka lahirlah gugatan
terhadap peran perusahaan agar mempunyai tanggung jawab sosial. Di sinilah
salah satu manfaat yang dapat dipetik perusahaan dari kegiatan CSR. CSR dapat
mengimbangi exposure terhadap sisi negatif perusahaan dan mengurangi
dampak terhadap tindakan yang tidak menyenangkan. Misalnya, jika suatu saat
perusahaan menghadapi krisis. Aktivitas CSR yang efektif akan menumbuhkan
kepercayaan masyarakat kepada perusahaan. Ketika perusahaan diterpa kabar
miring, masyarakat tidak langsung percaya. satu manfaat yang dapat dipetik
perusahaan dari kegiatan CSR.
Dalam
perspektif ganda, keberadaan perusahaan diharapkan dapat memacu derak roda
perekonomian, yang membawa komunitas menuju taraf hidup yang lebih tinggi.
Dengan demikian harus ada keseimbangan manfaat komunitas (community benefits)
dengan manfaat bisnis (business benefits), yang dapat diperoleh dari
percampuran antara filantropi murni dan pendekatan business sponsorship
approach yang melahirkan strategic philanthropy. Bahkan bila perlu
diberikan insentif khusus bagi perusahaan yang konsisten menerapkan CSR atau community
development secara efektif serta terbukti berhasil meningkatkan kualitas
hidup masyarakat dan lingkungan sekitarnya, sehingga ada keseimbangan antara punishment
berupa sanksi dan reward berupa insentif (misalnya keringanan
pajak).
BAB III ANALISIS
Analisis
:
Dari contoh kasus yang telah penulis
jabarkan tentang CSR yang dilakukan oleh PT. HM Sampoerna Di sinilah salah satu
manfaat yang dapat dipetik perusahaan dari kegiatan CSR. CSR dapat mengimbangi exposure
terhadap sisi negatif perusahaan dan mengurangi dampak terhadap tindakan
yang tidak menyenangkan. Padahal keberadaan
perusahaan diharapkan dapat memacu derak roda perekonomian. Oleh
karena itu maka perusahaan yang kini kian menyadari pentingnya keberadaan
pemerintah dan masyarakat setempat dalam membantu terciptanya sustainable
(keberlanjutan) dan pertumbuhan perusahaan, Melaksanakan program Corporate
Social Responsibility (CSR) sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan.
Corporate
Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah
komitmen perusahaan untuk membanguan kualitas kehidupan yang lebih baik bersama
dengan para pihak yang terkait, utamanya masyarakat disekelilingnya dan
lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut berada, yang dilakukan terpadu
dengan kegiatan usahanya secara berkelanjutan. menerapkan CSR atau community development secara
efektif serta terbukti berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan
lingkungan sekitarnya .
Sumber
:
www.csrindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar